Info Perpustakaan

Bebas Pinjaman

Salah satu syarat pengambilan ijazah adalah memiliki Surat Keterangan Bebas Peminjaman (SKBP).

Syarat Pengajuan SKBP

  1. Tidak memiliki pinjaman buku di perpustakaan.
  2. Telah mengganti buku yang hilang (jika ada), sesuai dengan ketentuan perpustakaan.
  3. Tidak memiliki sanksi keterlambatan denda buku/loker.
  4. Telah memberikan donasi sebagai bentuk kontribusi alumni sejumlah Rp 75.003,-
    ke Rek. Bank Syariah Indonesia 701-497-174-7 an. Univ Al-Azhar Indonesia QQ BPP
    dengan menuliskan keterangan transfer berupa: Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  5. Telah melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir berikut.
    Permohonan Bebas Pinjam
Mahasiswa yang telah Bebas Pinjam, keanggotaannya akan dinonaktifkan dan tidak dapat melakukan peminjaman buku.

Kriteria Sumbang/Hibah Buku

Perpustakaan hanya menerima koleksi hibah dari dosen/tendik UAI.
Hibah yang bukan merupakan karya dosen/tendik UAI, wajib mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan UAI.
Ada pun kriteria buku hibah yang diterima adalah sebagai berikut.
  1. Jenis koleksi yang disumbang adalah buku teks, BUKAN majalah, jurnal, prosiding dan terbitan pemerintah yang diperoleh secara gratis.
  2. Buku yang disumbangkan merupakan buku referensi mata kuliah yang diajarkan di Program Studi masing-masing;
    buku fiksi diperbolehkan KHUSUS untuk mahasiswa/i dari Program Studi terkait Sastra.
  3. Buku yang disumbangkan harus asli, BUKAN fotokopi/bajakan dan dalam keadaan baik (tidak dicoret-coret, berjamur, dan/atau robek).
  4. Buku yang disumbangkan adalah buku terbitan minimal 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan.
  5. Buku yang disumbangkan belum banyak tersedia (<5 eksemplar) di Perpustakaan UAI, dapat dicek melalui:

Ketentuan Standar Penyerahan CD Skripsi UAI

Syarat Unggah Mandiri

  1. Mahasiswa/i telah berstatus LULUS yudisium.
  2. Mahasiswa/i telah menyiapkan dokumen tugas akhir versi FINAL, dibuktikan dengan adanya pengakuan/otorisasi dosen pembimbing berupa minimal salah satu dari lembar berikut (sesuai format dan ketentuan sekretariat program studi masing-masing).
    • Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing
    • Lembar Pengesahan Skripsi/Tesis/Disertasi
    • Lembar Persetujuan Panitia Ujian/Sidang
    • Lembar Seminar Hasil Penelitian (SHP)
    • Lembar Sidang Proposal Penelitian
  3. Mahasiswa/i telah mengembalikan semua koleksi perpustakaan yang pernah dipinjam dan telah menyelesaikan semua denda/sanksi (jika ada), ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Bebas Pinjam (SKBP) yang dapat diperoleh melalui formulir berikut.
    Bebas Perpus UAI

Prosedur Unggah Mandiri

  1. Login di website Perpustakaan UAI dengan akun username dan password SIA.
  2. Klik menu Keanggotaan, kemudian pilih Upload File Tugas Akhir.
  3. Siapkan dokumen-dokumen tugas akhir dalam format PDF sesuai panduan berikut.
    Panduan Unggah Mandiri TA
  4. Pastikan setiap file sesuai ceklis berikut.
     No. 
     File Unggah 
     Detal Isi 
     S/T/D 
    (***)
     Non- 
     S/T/D 
    1.
     Tugas Akhir  Sampul
     Depan 
    -
     Lembar
     Otorisasi
     Dosen*
     (sesuai aturan
     sekretariat)
     
    -
     Pernyataan
     Orisinalitas** 
    -
     Kata
     Pengantar
    -
     Abstrak
    -
     Daftar Isi,
     Tabel, Gambar 
    -
     Isi Tugas Akhir
    Sesuai
    Format
    Karya
     Daftar
     Pustaka
     Lampiran
    Jika
    Ada
    Jika
    Ada
    2.
     Halaman
     Awal
     Sampul
     Depan 
     Lembar
     Otorisasi
     Dosen*
     (sesuai aturan
     sekretariat)
     
     Pernyataan
     Orisinalitas** 
     Abstrak
    3.
     Persetujuan
     Publikasi
     Gunakan
     format dari
     perpustakaan 
    4.
     Permohonan 
     Embargo 
     Wajib ada
     rekomendasi 
     dari dosen
    Jika
    Perlu
    Jika
    Perlu
    5.
     Naskah
     Ringkas
     Tidak wajib,
     hanya jika
     diharuskan
     oleh dosen
    Jika
    Ada
    Jika
    Ada
    6.
     SKBP  Isi formulir
     SKBP
  5.    * : minimal ada salah satu dari berikut.
         - Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing
         - Lembar Pengesahan Skripsi/Tesis/Disertasi
         - Lembar Persetujuan Panitia Ujian/Sidang
         - Lembar Seminar Hasil Penelitian (SHP)
         - Lembar Sidang Proposal Penelitian
       ** : pernyataan bebas dari plagirisme
       ***: skripsi/tesis/disertasi
  6. Pastikan semua penamaan dokumen telah sesuai ketentuan, yakni:
    • File Tugas Akhir:
      NIM_NAMA_JENIS-KARYA.pdf
    • Halaman Awal:
      NIM_NAMA_HALAMAN-AWAL.pdf
    • Persetujuan Publikasi:
      NIM_NAMA_PERSETUJUAN-PUBLIKASI.pdf
    • Permohonan Embargo (jika perlu):
      NIM_NAMA_PERMOHONAN-EMBARGO.pdf
    • Naskah Ringkas (jika ada):
      NIM_NAMA_JURNAL.pdf
    • Surat Keterangan Bebas Pinjam:
      NIM_NAMA_SKBP.pdf
  7. Isi kelengkapan data dan dokumen sesuai keterangan pada halaman unggah.
  8. SUBMIT dan tunggu respons dari Tim Perpustakaan UAI, atau konfirmasi via:
    Whatsapp Perpustakaan

Daftar Keterlambatan Pengembalian

Klik pada tombol dibawah untuk melihat daftar keterlambatan pengembalian

Lihat

Tata Tertib

Prosedur Kunjungan Pemustaka

  1. Berpakaian sesuai ketentuan etika berpakaian di lingkungan Universitas Al-Azhar Indonesia
    ---contoh: tidak mengenakan celana pendek, sandal, dll.
  2. Semua pengunjung baik sivitas akademika UAI/YPIA maupun umum, wajib mengisi daftar kunjungan yang tersedia.
    Khusus mahasiswa/i UAI, cukup menempelkan KTM ke card reader yang tersedia.
  3. Menyimpan tas di loker. Kunci loker dapat dipinjam dengan memperlihatkan kartu identitas resmi (KTP/KTM/SIM).
  4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, rokok, benda tajam, dan/atau benda yang terlarang secara hukum.
  5. Tidak diperkenankan mencoret, merusak, dan/atau mencuri koleksi dan fasilitas milik Perpustakaan UAI.
  6. Bersikap sopan dan menghargai hak pengunjung lain selama berada di area Perpustakaan UAI, yaitu dengan:
    • Tidak bercakap-cakap dengan suara keras atau pun membuat kegaduhan di dalam ruangan.
    • Menggunakan headset/earphone ketika melakukan online meeting di ruang baca.
    • Mengatur peralatan elektronik (gadget) dalam mode sunyi (silent).
  7. Menggunakan koleksi dan fasilitas perpustakaan untuk keperluan akademik, bukan untuk hiburan atau relaksasi (tidur).
  8. Tas/barang lain yang tertinggal di loker dan diambil di kemudian hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik pribadi.
  10. Pengambilan gambar/video di area perpustakaan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Perpustakaan UAI.

Peraturan Peminjaman Loker

  1. Setiap peminjam wajib memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTM/KTP/SIM) pada saat meminjam kunci loker.
  2. Setiap peminjam wajib mencatat nama diri dan nomor loker di buku peminjaman loker, jika pengunjung bukan mahasiswa/i UAI.
  3. Setiap peminjam wajib menukar kunci loker dengan kartu loker setelah menyimpan barang di loker. Jika ingin mengambil barang di loker, pengunjung dapat menukar kartu dengan kunci sesuai nomor pada kartu.
  4. Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berharga (uang, handphone, laptop, dll) di loker,
    Perpustakaan UAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi.
  5. Pemakaian loker hanya diperkenankan selama jam operasional perpustakaan.
  6. Setelah jam operasional berakhir, Perpustakaan UAI berhak mengeluarkan barang-barang yang dititipkan di loker.
  7. Peminjaman loker hanya untuk pengunjung Perpustakaan UAI, bukan untuk penitipan umum.

Peraturan Peminjaman Koleksi

  1. Setiap peminjam harus dapat memperlihatkan kartu anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau KTM orang lain.
  3. Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
  4. Batas jumlah pinjaman:
    • untuk umum (guru/karyawan YPI): 2 (dua) eksemplar buku.
    • untuk dosen, mahasiswa, dan staf: 3 (tiga) eksemplar buku.
    • untuk mahasiswa skripsi/tesis: 5 (lima) eksemplar buku.
  5. Jangka waktu peminjaman selama 2 (dua) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  6. Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain.
    Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) hari sebelum batas pengembalian.
  7. Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah koleksi:
    • British Corner;
    • Pakistan Corner;
    • BI Corner; serta
    • Koleksi Referensi —yang mencakup jurnal, majalah, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan laporan PKL.
  8. Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, Kamus, dan Koleksi PKT (Pustaka Kebudayaan Tiongkok).
Konsultasi/Pemesanan Koleksi untuk Dipinjam

Ketentuan Sanksi dan Denda

  1. Berikut adalah ketentuan denda keterlambatan:
    • Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-/hari untuk setiap buku.
    • Keterlambatan pengembalian koleksi peminjaman sementara dikenakan denda Rp. 2.500,-/hari untuk setiap koleksi.
  2. Keterlambatan pengambilan tas/barang di loker dikenakan denda dengan ketentuan berikut.
    • Denda terlambat mengembalikan kunci loker: Rp 40.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
    • Denda terlambat mengembalikan kartu loker: Rp 5.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
    • Denda menghilangkan kartu loker: Rp 20.000,- per kartu
    • Denda menghilangkan kunci loker: Rp 40.000,- per kunci
  3. Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut.
    • Mengganti dengan buku yang sama, dan membayar denda keterlambatan pengembalian.
    • Membayar sesuai harga buku, ditambah dengan denda keterlambatan pengembalian.
Informasi Denda Keterlambatan Pengembalian Koleksi