Bebas Pinjaman
Salah satu syarat pengambilan ijazah adalah memiliki Surat Keterangan Bebas Peminjaman (SKBP).
Syarat Pengajuan SKBP
- Sudah selesai Yudisium dan tidak memiliki pinjaman buku di perpustakaan.
- Telah mengganti buku yang hilang (jika ada), sesuai dengan ketentuan perpustakaan.
- Tidak memiliki sanksi keterlambatan denda buku/loker.
- Telah memberikan donasi sebagai bentuk kontribusi alumni sejumlah Rp 75.000,-
lewat tagihan di STUDENTDESK. Kemudian unduh dan simpan bukti transfernya. - Telah melakukan konfirmasi dengan mengisi formulir berikut.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pinjam (SKBP)
Mahasiswa yang telah
Bebas Pinjam,
keanggotaannya akan dinonaktifkan dan
tidak dapat melakukan peminjaman buku.
Kriteria Sumbang/Hibah Buku
Perpustakaan hanya menerima koleksi hibah dari dosen/tendik UAI.
Hibah yang bukan merupakan karya dosen/tendik UAI, wajib mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan UAI.Ada pun kriteria buku hibah yang diterima adalah sebagai berikut.
- Jenis koleksi yang disumbang adalah buku teks, BUKAN majalah, jurnal, prosiding dan terbitan pemerintah yang diperoleh secara gratis.
- Buku yang disumbangkan merupakan buku referensi mata kuliah yang diajarkan di Program Studi masing-masing;
buku fiksi diperbolehkan KHUSUS untuk mahasiswa/i dari Program Studi terkait Sastra. - Buku yang disumbangkan harus asli, BUKAN fotokopi/bajakan dan dalam keadaan baik (tidak dicoret-coret, berjamur, dan/atau robek).
- Buku yang disumbangkan adalah buku terbitan minimal 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan.
- Buku yang disumbangkan belum banyak tersedia (kurang dari 5 eksemplar)
Ketentuan Standar Penyerahan CD Skripsi UAI
Syarat Unggah Mandiri
- Mahasiswa/i telah berstatus LULUS yudisium.
- Mahasiswa/i telah menyiapkan dokumen tugas akhir versi FINAL,
dibuktikan dengan adanya pengakuan/otorisasi dosen pembimbing berupa minimal salah satu dari lembar berikut
(sesuai format dan ketentuan sekretariat program studi masing-masing).
- Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing
- Lembar Pengesahan Skripsi/Tesis/Disertasi
- Lembar Persetujuan Panitia Ujian/Sidang
- Lembar Seminar Hasil Penelitian (SHP)
- Lembar Sidang Proposal Penelitian
- Mahasiswa/i telah mengembalikan semua koleksi perpustakaan yang pernah dipinjam
dan telah menyelesaikan semua denda/sanksi (jika ada), ditandai dengan terbitnya
Surat Keterangan Bebas Pinjam (SKBP) yang dapat diperoleh melalui formulir berikut.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pinjam
Prosedur Unggah Mandiri
- Login di website Perpustakaan UAI
dengan akun username dan password SIA.
- Klik menu Keanggotaan,
kemudian pilih Upload File Tugas Akhir.
- Siapkan dokumen-dokumen tugas akhir dalam format PDF sesuai panduan berikut.
Panduan Unggah Mandiri TA
- Pastikan setiap file sesuai ceklis berikut.
| No. |
File Unggah |
Detal Isi |
S/T/D (***) |
Non- S/T/D |
| 1. |
Tugas Akhir |
Sampul Depan |
Ya |
- |
Lembar Otorisasi Dosen* (sesuai aturan sekretariat) |
Ya |
- |
Pernyataan Orisinalitas** |
Ya |
- |
Kata Pengantar |
Ya |
- |
| Abstrak |
Ya |
- |
Daftar Isi, Tabel, Gambar |
Ya |
- |
| Isi Tugas Akhir |
Ya |
Sesuai Format Karya |
Daftar Pustaka |
Ya |
Ya |
| Lampiran |
Jika Ada |
Jika Ada |
| Lembar Bimbingan |
Jika Ada |
Jika Ada |
| 2. |
Halaman Awal |
Sampul Depan |
Ya |
Ya |
Lembar Otorisasi Dosen* (sesuai aturan sekretariat) |
Ya |
Ya |
Pernyataan Orisinalitas** |
Ya |
Ya |
| Abstrak |
Ya |
Ya |
| Lembar Bimbingan |
Jika Ada |
Jika Ada |
| 3. |
Persetujuan Publikasi |
Gunakan format dari perpustakaan |
Ya |
Ya |
| 4. |
Permohonan Embargo |
Wajib ada rekomendasi dari dosen |
Jika Perlu |
Jika Perlu |
| 5. |
Naskah Ringkas |
Tidak wajib, hanya jika diharuskan oleh dosen |
Jika Ada |
Jika Ada |
| 6. |
SKBP |
Isi formulir
SKBP |
Ya |
Ya |
* : minimal ada salah satu dari berikut.
- Lembar Persetujuan Dosen Pembimbing
- Lembar Pengesahan Skripsi/Tesis/Disertasi
- Lembar Persetujuan Panitia Ujian/Sidang
- Lembar Seminar Hasil Penelitian (SHP)
- Lembar Sidang Proposal Penelitian
** : Pernyataan Bebas dari Plagiarisme
***: Skripsi/Tesis/Disertasi
- Pastikan semua penamaan dokumen telah sesuai ketentuan, yakni:
- File Tugas Akhir:
NIM_NAMA_JENIS-KARYA.pdf
- Halaman Awal:
NIM_NAMA_HALAMAN-AWAL.pdf
- Persetujuan Publikasi:
NIM_NAMA_PERSETUJUAN-PUBLIKASI.pdf
- Permohonan Embargo (jika perlu):
NIM_NAMA_PERMOHONAN-EMBARGO.pdf
- Naskah Ringkas (jika ada):
NIM_NAMA_JURNAL.pdf
- Surat Keterangan Bebas Pinjam:
NIM_NAMA_SKBP.pdf
- Isi kelengkapan data dan dokumen sesuai keterangan pada halaman unggah.
- SUBMIT dan tunggu respons dari Tim Perpustakaan UAI, atau konfirmasi via:
Whatsapp Perpustakaan
Daftar Keterlambatan Pengembalian
Klik pada tombol dibawah untuk melihat daftar keterlambatan pengembalian
Lihat
Tata Tertib
Prosedur Kunjungan Pemustaka
- Berpakaian sesuai ketentuan etika berpakaian di lingkungan Universitas Al-Azhar Indonesia
---contoh: tidak mengenakan celana pendek, sandal, dll. - Semua pengunjung baik sivitas akademika UAI/YPIA maupun umum, wajib mengisi daftar kunjungan yang tersedia.
Khusus mahasiswa/i UAI, cukup menempelkan KTM ke card reader yang tersedia. - Menyimpan tas di loker. Kunci loker dapat dipinjam dengan memperlihatkan kartu identitas resmi (KTP/KTM/SIM).
- Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, rokok, benda tajam, dan/atau benda yang terlarang secara hukum.
- Tidak diperkenankan mencoret, merusak, dan/atau mencuri koleksi dan fasilitas milik Perpustakaan UAI.
- Bersikap sopan dan menghargai hak pengunjung lain selama berada di area Perpustakaan UAI, yaitu dengan:
- Tidak bercakap-cakap dengan suara keras atau pun membuat kegaduhan di dalam ruangan.
- Menggunakan headset/earphone ketika melakukan online meeting di ruang baca.
- Mengatur peralatan elektronik (gadget) dalam mode sunyi (silent).
- Menggunakan koleksi dan fasilitas perpustakaan untuk keperluan akademik, bukan untuk hiburan atau relaksasi (tidur).
- Tas/barang lain yang tertinggal di loker dan diambil di kemudian hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik pribadi.
- Pengambilan gambar/video di area perpustakaan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Perpustakaan UAI.
Peraturan Peminjaman Loker
- Setiap peminjam wajib memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTM/KTP/SIM) pada saat meminjam kunci loker.
- Setiap peminjam wajib mencatat nama diri dan nomor loker di buku peminjaman loker, jika pengunjung bukan mahasiswa/i UAI.
- Setiap peminjam wajib menukar kunci loker dengan kartu loker setelah menyimpan barang di loker. Jika ingin mengambil barang di loker, pengunjung dapat menukar kartu dengan kunci sesuai nomor pada kartu.
- Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berharga (uang, handphone, laptop, dll) di loker,
Perpustakaan UAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi. - Pemakaian loker hanya diperkenankan selama jam operasional perpustakaan.
- Setelah jam operasional berakhir, Perpustakaan UAI berhak mengeluarkan barang-barang yang dititipkan di loker.
- Peminjaman loker hanya untuk pengunjung Perpustakaan UAI, bukan untuk penitipan umum.
Peraturan Peminjaman Koleksi
- Setiap peminjam harus dapat memperlihatkan kartu anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku.
- Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau KTM orang lain.
- Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
- Batas jumlah pinjaman:
- untuk umum (guru/karyawan YPI): 2 (dua) eksemplar buku.
- untuk dosen, mahasiswa, dan staf: 3 (tiga) eksemplar buku.
- untuk mahasiswa skripsi/tesis: 5 (lima) eksemplar buku.
- Jangka waktu peminjaman selama 2 (dua) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
- Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain.
Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) hari sebelum batas pengembalian. - Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah koleksi:
- British Corner;
- Pakistan Corner;
- BI Corner; serta
- Koleksi Referensi —yang mencakup jurnal, majalah, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan laporan PKL.
- Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, Kamus, dan Koleksi PKT (Pustaka Kebudayaan Tiongkok).
Konsultasi/Pemesanan Koleksi untuk Dipinjam
Ketentuan Sanksi dan Denda
- Berikut adalah ketentuan denda keterlambatan:
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-/hari untuk setiap buku.
- Keterlambatan pengembalian koleksi peminjaman sementara dikenakan denda Rp. 2.500,-/hari untuk setiap koleksi.
- Keterlambatan pengambilan tas/barang di loker dikenakan denda dengan ketentuan berikut.
- Denda terlambat mengembalikan kunci loker: Rp 40.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
- Denda terlambat mengembalikan kartu loker: Rp 5.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
- Denda menghilangkan kartu loker: Rp 20.000,- per kartu
- Denda menghilangkan kunci loker: Rp 40.000,- per kunci
- Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut.
- Mengganti dengan buku yang sama, dan membayar denda keterlambatan pengembalian.
- Membayar sesuai harga buku, ditambah dengan denda keterlambatan pengembalian.
Informasi Denda Keterlambatan Pengembalian Koleksi