Berpakaian sesuai ketentuan etika berpakaian di lingkungan Universitas Al-Azhar Indonesia ---contoh: tidak mengenakan celana pendek, sandal, dll.
Semua pengunjung baik sivitas akademika UAI/YPIA maupun umum, wajib mengisi daftar kunjungan yang tersedia. Khusus mahasiswa/i UAI, cukup menempelkan KTM ke card reader yang tersedia.
Menyimpan tas di loker. Kunci loker dapat dipinjam dengan memperlihatkan kartu identitas resmi (KTP/KTM/SIM).
Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, rokok, benda tajam, dan/atau benda yang terlarang secara hukum.
Tidak diperkenankan mencoret, merusak, dan/atau mencuri koleksi dan fasilitas milik Perpustakaan UAI.
Bersikap sopan dan menghargai hak pengunjung lain selama berada di area Perpustakaan UAI, yaitu dengan:
Tidak bercakap-cakap dengan suara keras atau pun membuat kegaduhan di dalam ruangan.
Menggunakan headset/earphone ketika melakukan online meeting di ruang baca.
Mengatur peralatan elektronik (gadget) dalam mode sunyi (silent).
Menggunakan koleksi dan fasilitas perpustakaan untuk keperluan akademik, bukan untuk hiburan atau relaksasi (tidur).
Tas/barang lain yang tertinggal di loker dan diambil di kemudian hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik pribadi.
Pengambilan gambar/video di area perpustakaan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Perpustakaan UAI.
Peraturan Peminjaman Loker
Setiap peminjam wajib memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTM/KTP/SIM) pada saat meminjam kunci loker.
Setiap peminjam wajib mencatat nama diri dan nomor loker di buku peminjaman loker, jika pengunjung bukan mahasiswa/i UAI.
Setiap peminjam wajib menukar kunci loker dengan kartu loker setelah menyimpan barang di loker. Jika ingin mengambil barang di loker, pengunjung dapat menukar kartu dengan kunci sesuai nomor pada kartu.
Tidak diperkenankan menyimpan barang-barang berharga (uang, handphone, laptop, dll) di loker, Perpustakaan UAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang pribadi.
Pemakaian loker hanya diperkenankan selama jam operasional perpustakaan.
Setelah jam operasional berakhir, Perpustakaan UAI berhak mengeluarkan barang-barang yang dititipkan di loker.
Peminjaman loker hanya untuk pengunjung Perpustakaan UAI, bukan untuk penitipan umum.
Peraturan Peminjaman Koleksi
Setiap peminjam harus dapat memperlihatkan kartu anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku.
Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau KTM orang lain.
Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
Batas jumlah pinjaman:
untuk umum (guru/karyawan YPI): 2 (dua) eksemplar buku.
untuk dosen, mahasiswa, dan staf: 3 (tiga) eksemplar buku.
untuk mahasiswa skripsi/tesis: 5 (lima) eksemplar buku.
Jangka waktu peminjaman selama 2 (dua) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain. Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) hari sebelum batas pengembalian.
Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah koleksi:
British Corner;
Pakistan Corner;
BI Corner; serta
Koleksi Referensi —yang mencakup jurnal, majalah, skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan laporan PKL.
Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, Kamus, dan Koleksi PKT (Pustaka Kebudayaan Tiongkok).
Setiap peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku.
Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau KTM orang lain.
Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
Jumlah pinjaman:
untuk dosen, mahasiswa, dan staf: tiga eksemplar buku.
untuk umum (guru/karyawan YPI): dua eksemplar buku.
untuk mahasiswa skripsi/tesis: lima eksemplar buku.
Jangka waktu peminjaman selama 2 (dua) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain. Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 3 (tiga) hari sebelum batas pengembalian.
Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah: Referensi, Majalah/Jurnal, Skripsi, Tesis/Disertasi, dan Laporan Hasil Penelitian.
Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, Kamus, dan koleksi PKT (Pustaka Kebudayaan Tiongkok).
Sanksi
Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000,-/hari untuk setiap buku. Keterlambatan pengembalian koleksi peminjaman sementara dikenakan denda Rp. 2.500,-/hari untuk setiap koleksi.
Keterlambatan pengambilan tas/barang di loker dikenakan denda dengan ketentuan berikut.
Denda terlambat mengembalikan kunci loker: Rp 40.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
Denda terlambat mengembalikan kartu loker: Rp 5.000 + (Rp 5.000 x jumlah hari)
Denda menghilangkan kartu loker: Rp 20.000,- per kartu
Denda menghilangkan kunci loker: Rp 40.000,- per kunci
Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut :
Mengganti dengan buku yang sama, dan membayar denda keterlambatan pengembalian.
Membayar sesuai harga buku, ditambah dengan denda keterlambatan pengembalian.